Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Boyolali

Kompas.com - 06/11/2018, 16:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.

Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu sedang mengkaji apakah tindakan Seno tersebut masuk kategori kampanye atau bukan. 

Baca juga: Respons Kubu Prabowo Terkait Tuntutan Minta Maaf kepada Warga Boyolali

"Harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Ratna dewi pettaloloKompas.com/Fitria Chusna Farisa Ratna dewi pettalolo
Ratna menjelaskan, suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi tiga unsur, yaitu dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat.

Baca juga: Ikut Aksi Protes Tampang Boyolali, Bupati Boyolali Disebut Hanya Mengawal Warganya

Kemudian, jika unsur itu juga terpenuhi, maka selanjutnya akan dilihat apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.

"Kalau kita menemukan bahwa aktivitas ini adalah kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Ratna.

"Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seno dituding tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Baca juga: Djoko Santoso Anggap Ucapan Tampang Boyolali adalah Tanda Sayang Prabowo

Pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang melontarkan "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".

Kompas TV Apa maksud dari Prabowo Subianto sampai menyebut Tampang Boyolali yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat. Kenapa kedua pasangan capres-cawapres lebih memilih saling sindir dan bukan lebih memilih menyampaikan visi misi yang jelas ke masyarakat? Simak bahasannya bersama juru bicara Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Direktur Bidang Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy, serta analis komunikasi politik UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com