Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Usulan Pengganti Taufik Kurniawan

Kompas.com - 06/11/2018, 14:22 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai usulan nama yang akan menggantikan posisi Taufik Kurniawan.

Pimpinan DPR juga belum menerima surat pengunduran diri Taufik dari jabatan Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Sampai saat ini tidak ada," ujar Agus saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: PAN Belum Tentukan Pengganti Taufik Kurniawan di BPN Prabowo-Sandiaga

Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan DPR dapat diganti jika memenuhi tiga syarat.

Ketiga syarat tersebut adalah berhalangan tetap, terjerat kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengundurkan diri.

Sementara, kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum ada surat pengunduran diri.

Oleh sebab itu, kata Taufik, pergantian posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR belum dapat dilakukan.

"Semuanya itu kita kembalikan kepada pak Taufik itu sendiri karena yang punya kepentingan adalah Pak Taufik," kata Agus.

Baca juga: PAN Yakin Penahanan Taufik Kurniawan Tak Pengaruhi Elektabilitas Partai

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politisi dari Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menunggu usul pergantian Wakil Ketua DPR dari PAN dan Taufik Kurniawan.

"Ya itu masalah di PAN dan itu tergantung pada Pak Taufik," kata Fadli.

Sebelumnya Ketua DPP PAN Yandri Susanto menuturkan bahwa pihaknya telah menentukan satu nama yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

"Jadi posisi Mas Taufik untuk penggantinya sudah ada satu nama. Jadi di internal kami sudah mufakat untuk pengganti Mas Taufik tinggal dikirim ke pimpinan DPR," ujar Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2018).

Kendati demikian, Yandri enggan untuk menyebutkan satu nama yang diusulkan menjadi pengganti Taufik Kurniawan.

Ia mengatakan, nama itu nantinya akan diumumkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com