JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang dekat Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Baca juga: Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka
Akibat dari perbuatan Made bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, dampak perbuatan Made Oka masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Made Oka telah merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menilai Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Menurut jaksa, Made terbukti menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Baca juga: Made Oka Bawa Konsorsium E-KTP Bertemu Bank untuk Pinjam Uang Muka
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Menurut jaksa, awalnya Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.
Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.
Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.
Setelah pertemuan itu, menurut jaksa, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto.
Baca juga: Terdakwa Made Oka Masagung Jatuh Sakit, Sidang Korupsi E-KTP Ditunda
Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu.
Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.
Selanjutnya, menurut jaksa, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka.
Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.
Selain itu, pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS. Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.
Baca juga: Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Sidang Dakwaan
Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.
Menurut jaksa, uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.
Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.