JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang dekat Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Baca juga: Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka
Akibat dari perbuatan Made bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, dampak perbuatan Made Oka masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Made Oka telah merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menilai Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Menurut jaksa, Made terbukti menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Baca juga: Made Oka Bawa Konsorsium E-KTP Bertemu Bank untuk Pinjam Uang Muka
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Menurut jaksa, awalnya Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.
Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.
Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.
Setelah pertemuan itu, menurut jaksa, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto.
Baca juga: Terdakwa Made Oka Masagung Jatuh Sakit, Sidang Korupsi E-KTP Ditunda
Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu.
Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.