JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto yakin elektabilitas partainya tak akan terpengaruh pasca-penahanan Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik, yang juga Wakil Ketua DPR, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018).
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Menurut Yandri, elektabilitas PAN didukung oleh perolehan suara para calon anggota legislatif (caleg) di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: PAN Segera Kirimkan Usulan Nama Wakil Ketua DPR Pengganti Taufik Kurniawan
Sementara, kasus Taufik diyakini tidak berimbas pada tingkat keterpilihan para caleg.
"Kalau Mas Taufik hari ini kesandung masalah, kami meyakini caleg-caleg di masing-masing dapil tidak akan terpengaruh karena ini kan person to person, bukan secara kelembagaan yang mereka bawa," ujar Yandri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Yandri mengatakan, sejak Pemilu 1999, survei sejumlah lembaga selalu menyatakan elektabilitas PAN berada di bawah 2 persen.
Namun, hasil pemilu sejak 1999 hingga 2014, perolehan suara PAN justru berada di kisaran 7 persen.
Ia menila,i peningkatan perolehan suara PAN lebih banyak dipengaruhi oleh para caleg di masing-masing dapil.
Baca juga: Rabu Besok, PAN Rapat Bahas Pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR
Sementara, perolehan suara antara masing-masing caleg tidak saling beririsan.
"Jadi kami meyakini itu dan antara dapilnya Mas Taufik dan dapil saya itu kan enggak ada irisan," kata Yandri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Baca juga: PAN Cari Kader Berjam Terbang Tinggi untuk Gantikan Taufik Kurniawan
Saat itu, terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.