Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Kompas.com - 05/11/2018, 21:00 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait kabar penculikan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Up date terbaru malam ini. Tim cyber (Polri) terus bekerja memberantas hoaks, dua orang ditangkap” ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (5/11/2018). Kasus ini, ditangani Polresta Makassar. 

Nurmiyati (22), adalah salah seorang tersangka yang diringkus. Ia ditangkap pada Senin pukul 09.00 WITA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Nurmiyati ditangkap setelah diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Nurmiyanti menuliskan caption untuk video yang dia sebar di Facebook dengan akun Nrmyt Umi. Bunyi captionnya, ”VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik.

Motif yang melatarbelakangi Nurmiyati adalah mengingatkan orang-orang agar waspada terkait penculikan anak.

Nurmiyati disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di hari, polisi menangkap Usman, ST (28). Ia ditangkap pukul 11.40 WITA.

Usman diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook bernama Usman Abdullah. 

Di akun tersebut Usman menyebarkan video dengan caption yang berisi hoaks. 

Penculikan anak di batua raya!!! Hati-hati qi jaga baik-baik anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak-anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG.” tulis Usman.

Kepada polisi, Usman mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak.

Usman disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sebar Hoaks Kasus Penculikan Anak, Ibu Rumah Tangga di Riau Diamankan Polisi

Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.

“Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi.

“Dan tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di media sosial yang sumbernya tidak keredibel,” sambung Dedi.

Kompas TV Polisi menangkap empat orang yang diduga menyebarkan berita bohong kecelakaan pesawat Lion Air hingga penculikan anak, kepada Polisi mereka mengaku hanya iseng. Keempat orang yang ditangkap Polisi berkat laporan masyarakat dan razia yang digelar Tim Siber Polri, mereka tersebar di sejumlah tempat mulai dari Sukabumi, Jawa Barat, hingga Blitar, Jawa Timur saat ini Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan apakah mereka merupakan satu jaringan atau kelompok terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com