Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Kepala Daerah Boleh Kampanye asal Cuti

Kompas.com - 05/11/2018, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, kepala daerah boleh berkampanye terkait pilpres maupun pileg sepanjang tidak melakukan fungsi dinas atau mengambil cuti.

Cuti diambil pada saat hari kerja. Sementara pada hari libur, kepala daerah yang akan berkampanye tidak harus cuti.

"Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye, silakan," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Pernyataan Bagja itu, menanggapi pelaporn terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu atas tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Pelapor merupakan Advokat Pendukung Prabowo. Mereka menuding Seno tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Namun demikian, Bagja menegaskan, saat ini tahapan kampanye belum memasuki masa kampanye rapat umum atau kampanye di hadapan publik. Metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Jika ditemukan kepala daerah atau pihak lainnya yang kampanye menggunakan metode rapat umum sebelum waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Ya tidak boleh ada kampanye rapat umum pada saat ini, jelas," ujar Bagja.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku berpotensi dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan apakah ucapan Seno dalam aksi protes yang mengajak masyarakat tidak memilih Prabowo itu termasuk bentuk kampanye atau bukan.

Pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap tindakan Seno tersebut. "(Laporannya) baru kan, baru masuk , masih dikaji dulu," kata Bagja.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur soal netralitas ASN. 

Baca juga: Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," sambungnya.

Pernyataan Bupati Boyolali yang menyerukan supaya warga tak memilih Prabowo itu sebelumnya disampaikan Seno Samodoro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Kompas TV Polda Metro Jaya,membenarkan adanya laporan terhadap Prabowo Subianto terkait pidato Prabowo di Boyolali.<br /> <br /> Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ini polisi tengah menyelidiki dan melihat apakah kasus ini termasuk pidana atau bukan.<br /> <br /> Polda pun akan bekerja sama dengan bawaslu jika ditemukan beberapa unsur pelanggaran dalam kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com