Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian RI-Saudi soal Perlindungan TKI Dinilai Mendesak

Kompas.com - 05/11/2018, 18:58 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus mengkritik penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal serta rencana pengiriman 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI).

Menurut Ichsan, kesepakatan antara kedua negara dalam bentuk MoU belum cukup kuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"MoU itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup kuat," ujar Ichsan dalam dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Disayangkan Tak Ada Perlindungan TKI Dalam Kesepakatan Indonesia-Saudi

Ichsan mengatakan, pasca-eksekusi mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu, pemerintah harus membuat perjanjian yang lebih memiliki kekuatan hukum untuk melindungi para pekerja migran.

Pasalnya eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi atau pemberitahuam resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Ichsan juga berpendapat sebaiknya pemerintah membatalkan rencana pengiriman 30 ribu TKI sebelum ada jaminan dari pemerintah Arab Saudi.

Ia menilai, pembatalan tersebut juga dapat menjadi bentuk protes pemerintah terkait eksekusi Tuti yang dilakukan tanpa ada notifikasi.

"Kalau ada keinginan untuk pengiriman 30 ribu itu saya berharap tidak dilakukan dulu sebelum adanya kejelasan, kesepakatan, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan.

"Ini terkait dengan bentuk protes kita juga dan keinginan kita juga untuk melindungi tenaga kerja migran kita," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30 ribu pekerja yang diberangkatkan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Kepada Mahathir, Presiden Jokowi Titip Perlindungan TKI di Malaysia

Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.

Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.

Kompas TV Sebanyak 40 Tenaga Kerja Indonesia yang diselundupkan dari Malaysia ke Kota Batam digagalkan petugas Patroli Lanal Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com