JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus mengkritik penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal serta rencana pengiriman 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Ichsan, kesepakatan antara kedua negara dalam bentuk MoU belum cukup kuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
"MoU itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup kuat," ujar Ichsan dalam dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Disayangkan Tak Ada Perlindungan TKI Dalam Kesepakatan Indonesia-Saudi
Ichsan mengatakan, pasca-eksekusi mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu, pemerintah harus membuat perjanjian yang lebih memiliki kekuatan hukum untuk melindungi para pekerja migran.
Pasalnya eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi atau pemberitahuam resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.
Selain itu, Ichsan juga berpendapat sebaiknya pemerintah membatalkan rencana pengiriman 30 ribu TKI sebelum ada jaminan dari pemerintah Arab Saudi.
Ia menilai, pembatalan tersebut juga dapat menjadi bentuk protes pemerintah terkait eksekusi Tuti yang dilakukan tanpa ada notifikasi.
"Kalau ada keinginan untuk pengiriman 30 ribu itu saya berharap tidak dilakukan dulu sebelum adanya kejelasan, kesepakatan, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan.
"Ini terkait dengan bentuk protes kita juga dan keinginan kita juga untuk melindungi tenaga kerja migran kita," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30 ribu pekerja yang diberangkatkan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: Kepada Mahathir, Presiden Jokowi Titip Perlindungan TKI di Malaysia
Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.
Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.