Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 05/11/2018, 17:48 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah mengevaluasi rencana pengiriman 30.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal.

Menurut Yandri, pemerintah seharusnya membatalkan rencana tersebut pasca-peristiwa eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu di kota Ta'if, Arab Saudi.

"Saya kira itu harus dieveluasi lagi dengan adanya kasus Tuti ini. Jangan sampai kita kirim, menambah panjang daftar yang akan kena hukuman," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Cerita Mantan TKI, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia

"Salah satunya ya mungkin kita hentikan walaupun ada MoU soal (pengiriman 30 ribu itu (TKI)," tuturnya.

Yandri menilai pembatalan rencana pengiriman pengiriman TKI itu dapat menjadi salah satu bentuk protes pemerintah terhadap Arab Saudi. Pasalnya, eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.

Peristiwa tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Pemetintah Arab Saudi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. TKI asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Yandri mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak mengirimkan TKI sebelum adanya kepastian terkait jaminan perlindungan pekerja migran dari Arab Saudi.

Baca juga: Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi

"Saya setuju, kalau memang belum clear ya sudah kita stop dulu tenaga kerja kita ini," kata Yandri.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: Cerita TKI di Malaysia, Sisihkan Gaji hingga Cari Bantuan untuk Korban Gempa Palu

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.

Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com