Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Literasi Pancasila dan Islam Kebangsaan

Kompas.com - 05/11/2018, 17:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENURUT pandangan Edisius Riyadi (2017), Pancasila sebagai norma dasar tidak hanya bermakna substansial-material, tetapi juga prosedural-formal.

Secara substansial-material, berbagai hukum yang ada di Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak, harus mengacu ke Pancasila sebagai rujukan tertingginya.

Oleh sebab itu, setiap norma hukum harus memuat dan mempertimbangkan nilai-nilai kasih sayang, saling menghormati, dan toleran (wujud sila pertama), berperikemanusiaan (sila kedua), menjaga persatuan dan persatuan (sila ketiga), demokrasi-musyawarah (sila keempat), serta solidaritas sosial yang berkeadilan (sila kelima).

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan etis atau pedoman perilaku baik dan buruk masyarakat di ruang-ruang publik.

Nilai-nilai tersebut terkait dengan rencana aksi untuk membentuk sistem etika di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan seterusnya.

Etika Pancasila menghendaki kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan kata lain,  kampanye hitam, fitnah, isu SARA, berita bohong, dan kampanye negatif yang menyerang pribadi kontestan atau partai lain berarti melanggar etika Pancasila dan patut dikenai sangsi sosial dan politis.

Sebagai sistem etika, Pancasila seyogianya menjadi national public norm dan leading principles, baik bagi penyelenggara negara (khususnya penyelenggara pemilu), parpol, elite politik, dan masyarakat sebagai subjek politik.

Sistem ini tidak hanya menjadi rambu-rambu bagi perilaku politisi, tetapi juga bagi semua pemangku kepentingan. KPU, Bawaslu, konsultan politik, serta lembaga survei politik, memiliki kewajiban moral yang sama dan berkontribusi terhadap terciptanya kualitas demokrasi yang bermartabat, demokratis, dan manusiawi.

Lihat saja, berbagai kasus pengutamaan identitas politik dan pengesampingam Pancasila tidak hanya menunjukkan keawaman masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya literasi Pancasila.

Karena pendekatan sosialisasi yang negara-sentris, Pancasila tidak dihadirkan melalui logika masyarakat. Salah satunya, logika keagamaan.

Ini yang membuat pembenturan antara Islam dan Pancasila masih sering terjadi pada beberapa kelompok. Persoalan menjadi akut ketika bangunan konseptual Pancasila sendiri belum terumuskan dengan baik. Padahal, bangunan ini diperlukan untuk memahami rasionalitas Pancasila.

Minimnya penjelasan konsepsi hubungan agama dan negara menurut Pancasila, misalnya, membuat sebagian Muslim, terutama yang bergabung dalam gerakan Islam politik (islamisme) tetap menilai Pancasila sebagai ideologi sekular, walau kenyataannya tidak demikian.

Minimnya literasi yang tepat bagi umat muslim ini terbaca di dalam panduan "P4 dan Ajaran Islam" yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam (1987). Isinya hanya pendalilan lima sila berdasarkan ayat-ayat Al Quran, sedangkan berbagai konsep hubungan Islam dan lima sila tidak diuraikan.

Tanpa pemahaman atas berbagai konsep ini, literasi Pancasila tidak berujung pada penguatan pemahaman, tapi sebatas pembacaan doktrinal nonrasional.

Dangkalnya literasi Pancasila sangat disayangkan karena konsepsi hubungan agama dan negara menurut dasar negara sangat strategis baik bagi umat beragama maupun kalangan nasionalis.

Konsepsi tersebut merujuk pada hubungan toleransi kembar di mana negara dan agama saling menjaga jarak, sekaligus mendukung di ranah masing-masing. Negara melindungi kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan sosialnya.

Sementara itu, agama menguatkan negara melalui pengembangan etika politik yang mendukung keadaban publik. Persis seperti ditegaskan Imam al-Ghazali: Negara dan agama merupakan saudara kembar. Salah satunya tak bisa hidup, tanpa lainnya.

Agama menjadi dasar bagi masyarakat dan negara melindunginya. Keselarasan antara konsepsi Pancasila dan Islam juga terdapat pada desain politik yang diawali transendensi (ketuhanan) dan diakhiri transformasi (keadilan sosial).

Inilah alasan Kuntowijoyo (1991) menyebut demokrasi Pancasila sebagai teo-demokrasi: demokrasi berketuhanan.

Di dalam desain ini, makna politik menurut Islam dan Pancasila bertemu dalam satu kata: keadilan sosial.

Namun, pemahaman yang kurang lengkap mengenai Pancasila acapkali terjadi, begitu juga terhadap agama, utamanya Islam.

Gerakan radikalisme yang berujung pada terorisme merupakan momok mengerikan karena telah membuat citra Islam lekat dengan agama teror yang menyukai jalan kekerasan.

Celakanya, eskalasi gerakan ini bukan makin surut, namun justru kian meningkat. Hasil survei Wahid Institute 2017, misalnya, menyebutkan bahwa 0,4 persen atau 600.000 penduduk Indonesia pernah bertindak radikal. Adapun 7,7 persen atau 11 juta orang berpotensi bertindak radikal.

Tak hanya itu, survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2017 juga menyebutkan bahwa 39 persen mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia terindikasi tertarik pada paham radikal.

Data ini menunjukkan bahwa radikalisme merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian khusus.

Karena itu, dalam konteks mengatasi gerakan radikalisme, pemahaman ihwal pentingnya memperkokoh komitmen Islam kebangsaan perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Islam kebangsaan merupakan Islam yang memiliki semangat cinta tanah air (hubbul wathon).

Sejarah mencatat, Islam kebangsaan telah menjadi kekuatan fundamental dalam upaya melawan kolonialisme. Islam kebangsaan mempererat tali persaudaraan sebangsa (ukhuwah wathoniyah).

Dalam bahasa Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin, Islam kebangsaan adalah Islam yang menerima kemajemukan.

Bingkai kemajemukan yang dimaksud di sini harus bersifat politis-yuridis dan teologis. Bingkai politis-yuridis adalah kebijakan tentang bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila sebagai falsafah bangsa, dan UUD 1945 sebagai konstitusi negaranya. Artinya, keputusan politik para pendiri bangsa merupakan konsensus nasional.

Adapun bingkai teologis untuk mewujudkan integrasi nasional yang kokoh. Bingkai teologis ini menjadi perekat sekaligus pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang begitu pentingnya menjaga integrasi bangsa ini secara bersama-sama, dalam upaya menjaga keutuhan dan kesatuan nasional, baik kaitannya dengan NKRI maupun dengan Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com