Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para TKI Seharusnya Dibekali Pengetahuan Dasar dan Kemampuan Melindungi Diri

Kompas.com - 05/11/2018, 11:50 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, para TKI yang dikirim ke luar negeri, seharusnya dibekali kemampuan untuk melindungi diri.

Hal ini disampaikan Iqbal terkait sejumlah kasus yang menjerat TKI di sejumlah negara.

"Kami sering melakukan diskusi dengan teman-teman TKI bagaimana cara yang terbaik untuk membela diri karena kadang-kadang teman-teman itu tidak dibekali. Jadi tata kelola dalam negeri yang paling lemah itu pembekalan," ujar Iqbal saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

"Kita perlu membekali TKI kita yang ke Arab saudi pada umumnya untuk diberikan pemahaman mengenai cara-cara melindungi diri yang efektif dan bermartabat," lanjut dia.

Ia mengatakan, para TKI juga sering tidak dibekali pengetahuan dasar. Misalnya, terkait budaya atau kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di negara tujuan.

Iqbal mencontohkan perbedaan arti dalam memberikan senyum.

Jika di Indonesia, tersenyum kepada orang asing berarti simbol keramahan. Akan tetapi, hal itu bisa dimaknai berbeda jika dilakukan di Arab Saudi.

"Mereka tidak diberitahukan mengenai masalah kultur dan sebagainya. Jadi ini hal-hal kecil tapi harus kita ajarkan kepada TKI kita. Ini pengetahuan yang remeh temeh tapi sangat penting untuk menghindari kejadian seperti yang dialami Tuti," kata Iqbal.

Iqbal juga menyoroti praktik pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Menurut dia, PPTKIS sebagai pihak penyalur sering tidak memberikan pelatihan yang cukup terhadap para TKI.

Para TKI diberangkatkan meski baru dua hari berada di balai pelatihan kerja.

Padahal, kata Iqbal, pembekalan dan pelatihan bagi para TKI ke Arab Saudi seharusnya dilakukan paling tidak selama 600 jam.

Sertifikat pelatihan hanya menjadi akal-akalan dari PPTKIS.

"Kadang-kadang PJTKI itu dia yang punya, tempat pelatihannya dia yang punya, klinik yang membuat surat kesehatan yang punya dia juga, travelnya yang punya dia juga," ujar Iqbal.

"Jadi ketika harus diminta sertifikat bahwa sudah di-BLK (Balai Latihan Kerja), diberikan pelatihan, misal untuk Timur Tengah harusnya 600 jam, baru dua malam di sana sudah diberikan sertifikat," kata dia.

Namun, mekanisme penyaluran TKI perlahan mulai dibenahi dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com