Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2018, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, para TKI yang dikirim ke luar negeri, seharusnya dibekali kemampuan untuk melindungi diri.

Hal ini disampaikan Iqbal terkait sejumlah kasus yang menjerat TKI di sejumlah negara.

"Kami sering melakukan diskusi dengan teman-teman TKI bagaimana cara yang terbaik untuk membela diri karena kadang-kadang teman-teman itu tidak dibekali. Jadi tata kelola dalam negeri yang paling lemah itu pembekalan," ujar Iqbal saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

"Kita perlu membekali TKI kita yang ke Arab saudi pada umumnya untuk diberikan pemahaman mengenai cara-cara melindungi diri yang efektif dan bermartabat," lanjut dia.

Ia mengatakan, para TKI juga sering tidak dibekali pengetahuan dasar. Misalnya, terkait budaya atau kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di negara tujuan.

Iqbal mencontohkan perbedaan arti dalam memberikan senyum.

Jika di Indonesia, tersenyum kepada orang asing berarti simbol keramahan. Akan tetapi, hal itu bisa dimaknai berbeda jika dilakukan di Arab Saudi.

"Mereka tidak diberitahukan mengenai masalah kultur dan sebagainya. Jadi ini hal-hal kecil tapi harus kita ajarkan kepada TKI kita. Ini pengetahuan yang remeh temeh tapi sangat penting untuk menghindari kejadian seperti yang dialami Tuti," kata Iqbal.

Iqbal juga menyoroti praktik pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Menurut dia, PPTKIS sebagai pihak penyalur sering tidak memberikan pelatihan yang cukup terhadap para TKI.

Para TKI diberangkatkan meski baru dua hari berada di balai pelatihan kerja.

Padahal, kata Iqbal, pembekalan dan pelatihan bagi para TKI ke Arab Saudi seharusnya dilakukan paling tidak selama 600 jam.

Sertifikat pelatihan hanya menjadi akal-akalan dari PPTKIS.

"Kadang-kadang PJTKI itu dia yang punya, tempat pelatihannya dia yang punya, klinik yang membuat surat kesehatan yang punya dia juga, travelnya yang punya dia juga," ujar Iqbal.

"Jadi ketika harus diminta sertifikat bahwa sudah di-BLK (Balai Latihan Kerja), diberikan pelatihan, misal untuk Timur Tengah harusnya 600 jam, baru dua malam di sana sudah diberikan sertifikat," kata dia.

Namun, mekanisme penyaluran TKI perlahan mulai dibenahi dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Nasional
Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Nasional
Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Nasional
Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Bersaing Ketat dengan Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas', PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang "Kompas", PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak...

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak...

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com