JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, Senin (5/11/2018).
Mereka yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat.
Kemudian, Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Cirebon Nana Mulyana dan Kabid Bimtek PUPR Kabupaten Cirebon Suparman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000.
Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
Rekening itu diduga digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.