JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, Polri siap terlibat jika hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan unsur pidana dalam peristiwa jatuhnya Lion Air JT 610.
Pesawat dengan registrasi PK-LQP itu terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).
Tak lama setelah lepas landas, pesawat hilang kontak dan akhirnya diketahui jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
"Selesai KNKT, nanti kalau kira-kira diperlukan, kami masuk. Diperkirakan ada pidananya, kami masuk," ujar Ari Dono di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Baca juga: KNKT Selesai Bersihkan FDR Lion Air yang Basah dan Terdapat Residu Garam
Menurut Ari, saat ini Polri masih berkoordinasi dengan KNKT yang masih menyelidiki penyebab kecelakaan Lion Air JT 610 itu.
Saat ini, Polri hanya melakukan pendampingan kepada KNKT. Namun, jika nantinya ditemukan indikasi unsur pidana, kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pesawat yang baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.
Kotak hitam pesawat Lion Air JT 610 baru ditemukan pada Kamis (1/11/2018) pukul 09.31 WIB di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: KNKT Gunakan 4 Ping Locator dalam Pencarian CVR Lion Air JT 610
Kotak hitam atau black box pesawat ditemukan oleh tim penyelam TNI Angkatan Laut di kedalaman 25-35 meter di Perairan Tanjung Karawang.
Selanjutnya, kotak hitam diserahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat.