Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Kami kalau Mau Eksekusi Beri Notifikasi 3 Hari Sebelumnya

Kompas.com - 02/11/2018, 15:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati.

Tuti dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, setiap negara memiliki mekanisme dan regulasi masing-masing dalam melakukan eksekusi mati.

Kejaksaan Agung biasanya mengomunikasikan atau memberikan surat pemberitahuan akan adanya eksekusi mati.

“Kita harusnya melihat etika juga, etika hukum. Kalau kami setiap kali mau melakukan eksekusi terpidana mati, dan kalau itu berkaitan dengan orang asing, kami tentunya memberi pemberitahuan kepada keluarganya melalui keduataan besar negara masing-masing. Itu namanya notifikasi,” kata Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Soal Notifikasi Eksekusi Mati TKI, Ini yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Ia menyebutkan, Kejaksaan Agung akan memberikan notifikasi kepada kedutaan besar jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi mati.

Notifikasi itu biasanya diberikan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung turut memprotes keras tindakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut.

“Kita bisa protes begitu karena kita sudah melaksanakan itu (notifikasi). Ketika ada orang asing yang dieksekusi mati di negeri kita ini, sebelumnya kami berikan notifikasi kepada keduataan besarnya yaitu 3 hari sebelum eksekusi itu dilakukan. Nah, di sana (Arab Saudi) nampaknya agak lain. Makanya kami protes,” kata Prasetyo.

Kejagung, lanjut Prasetyo, telah maksimal memberikan bantuan perlindungan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk Tuti.

“Kami sudah sangat maksimal membantu. Putusan pidana mati ini, hampir 10 tahun yang lalu, kemudian kami melakukan upaya pembelaan dan advokasi,” kata Prasetyo.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Tak Adanya Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

“Termasuk atase Kejaksaan di Riyadh sana. Berulang kali. Hanya nampaknya majelis hakim di Arab Saudi itu menyatakan kejahatan yg dilakukan oleh TKW kita Tuti Tursilawati termasuk kejahatan yang tidak bisa dimaafkan,” lanjut dia.

Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.

Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.

Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com