Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir, di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.
Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah berharap penyampaian protes tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perjanjian mandatory consular notification antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.
"Jadi dengan protes itu kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.