JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi meminta pemerintah membuat kesepakatan mandatory consuler notification dengan Pemerintah Arab Saudi pasca-eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati.
Tuti dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018 di Kota Ta'if.
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuti tanpa memberikan notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia.
Arwani mengatakan, tidak adanya notifikasi soal pelaksanaan eksekusi karena Pemerintah Indonesia belum pernah memiliki kesepakatan tersebut dengan Arab Saudi.
"Ketiadaan pemberItahuan (notifikasi) oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah RI soal eksekusi Tuti tidak terlepas dari tidak adanya kesepakatan di antara kedua negara ini," ujar Arwani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Massa Pasang Garis Segel di Kedubes Arab Saudi
Menurut Arwani, pemerintah harus mengambil langkah konkret agar kasus yang menimpa Tuti tidak kembali terjadi.
Ia menilai, kesepakatan mandatory consuler notification antara Indonesia dan Arab Saudi bisa menjadi salah satu upaya pencegahan.
"Kita harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan peristiwa yang menimpa Tuti tidak terulang di waktu mendatang," kata dia.
"Koordinasi antarlembaga mulai BNP2TKI, Kemnaker, Kemlu, termasuk Kedubes Indonesia di luar negeri untuk menguatkan koordinasi dengan baik dan melakukan terobosan yang positif," lanjut Arwani.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum eksekusi terhadap warga negara asing dilakukan.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Tak Adanya Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan,dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pihak keluarga terpidana mati.
Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara dan lembaga permaafan.
Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara manapun.
Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Baca juga: Pemerintah Harus Ungkap Alasan Arab Saudi Tak Beri Notifikasi Eksekusi Tuti