Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Perwakilan DPD Sama dengan Perwakilan Parpol Buat Apa Jadinya"

Kompas.com - 02/11/2018, 09:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diperkuat fungsi dan perannya. Menurut Refly, anggota DPD harus steril dari anggota atau pengurus partai politik.

“Saya kira orang yang akan masuk ke sana (DPD) harusnya orang-orang hebat semua,” kata Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) malam.

“DPD harus dipurifikasi (dimurnikan) bahwa yang masuk DPD adalah orang-orang yang memang berasal dari jalur nonparpol, walaupun pernah menjadi anggota parpol telah nonaktif," sambung Refly.

DPD, kata Refly, harus membuktikan perannya dengan cara yang lebih piawai. Refly menuturkan, para perwakilan daerah itu harus memiliki pendirian dan sikap terhadap permasalahan bangsa saat ini.

“Menurut saya DPD harus punya sikap, bukan orang-orang yang “ngekor” presiden malah jadi tim kampanye ke mana-mana kan aneh jadinya,” ujar Refly.

Baca jugaDPD Harus Perkuat Fungsi dan Perannya

Refly juga berpendapat, saat ini DPD telah melenceng dari khittahnya sebagai lembaga pengawasan. Menurut Refly, telah terjadi gejala parpolisasi di dalam lembaga DPD.

“Kalau perwakilan DPD sama dengan perwakilan partai politik buat apa jadinya, untuk apa dihadirkan DPD karena sama (DPR) yang enggak ada gunanya dan DPD harus berbeda,” ujar Refly.

DPD, tutur Refly, memiliki peran yang penting, strategis, serta menjadi penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan. Selama ini, kata Refly, DPD sangat lemah perannya dibandingkan DPR.

“Jalan DPD sebagai lembaga penyeimbang check and balances dari dua hal, dari partai politik dan kedua dengan daerah,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly juga memandang, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD sebagai upaya mengembalikan tujuan awal lembaga negara itu.

Baca jugaKPU Disarankan Ikuti Putusan MK soal Anggota DPD Tak Boleh Pengurus Parpol

Putusan itu, menurut Refly, dapat dilihat sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat awal didirikannya DPD, yakni, untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun, Refly menyanyangkan sejumlah pengurus partai politik yang akan kembali maju sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Kalau sekarang kembali ketika mereka maju sebagai calon independen (DPD) masyarakat tahu mereka adalah orang-orang yang berada di luar struktur parpol ‘eh tiba-tiba berbondong-bondong masuk parpol tertentu’ menurut saya mengecilkan arti DPD jadinya,” ujar Refly.

“Menurut saya sangat aneh seorang partai politik malah bersaing nya menjadi calon anggota DPD,” sambung Refly.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu menyatakan, melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tentang syarat anggota DPD ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertulis, ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com