JAKARTA, KOMPAS.com-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diperkuat fungsi dan perannya. Menurut Refly, anggota DPD harus steril dari anggota atau pengurus partai politik.
“Saya kira orang yang akan masuk ke sana (DPD) harusnya orang-orang hebat semua,” kata Refly melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) malam.
“DPD harus dipurifikasi (dimurnikan) bahwa yang masuk DPD adalah orang-orang yang memang berasal dari jalur nonparpol, walaupun pernah menjadi anggota parpol telah nonaktif," sambung Refly.
DPD, kata Refly, harus membuktikan perannya dengan cara yang lebih piawai. Refly menuturkan, para perwakilan daerah itu harus memiliki pendirian dan sikap terhadap permasalahan bangsa saat ini.
“Menurut saya DPD harus punya sikap, bukan orang-orang yang “ngekor” presiden malah jadi tim kampanye ke mana-mana kan aneh jadinya,” ujar Refly.
Baca juga: DPD Harus Perkuat Fungsi dan Perannya
Refly juga berpendapat, saat ini DPD telah melenceng dari khittahnya sebagai lembaga pengawasan. Menurut Refly, telah terjadi gejala parpolisasi di dalam lembaga DPD.
“Kalau perwakilan DPD sama dengan perwakilan partai politik buat apa jadinya, untuk apa dihadirkan DPD karena sama (DPR) yang enggak ada gunanya dan DPD harus berbeda,” ujar Refly.
DPD, tutur Refly, memiliki peran yang penting, strategis, serta menjadi penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan. Selama ini, kata Refly, DPD sangat lemah perannya dibandingkan DPR.
“Jalan DPD sebagai lembaga penyeimbang check and balances dari dua hal, dari partai politik dan kedua dengan daerah,” kata dia.
Lebih lanjut, Refly juga memandang, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD sebagai upaya mengembalikan tujuan awal lembaga negara itu.
Baca juga: KPU Disarankan Ikuti Putusan MK soal Anggota DPD Tak Boleh Pengurus Parpol
Putusan itu, menurut Refly, dapat dilihat sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat awal didirikannya DPD, yakni, untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun, Refly menyanyangkan sejumlah pengurus partai politik yang akan kembali maju sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
“Kalau sekarang kembali ketika mereka maju sebagai calon independen (DPD) masyarakat tahu mereka adalah orang-orang yang berada di luar struktur parpol ‘eh tiba-tiba berbondong-bondong masuk parpol tertentu’ menurut saya mengecilkan arti DPD jadinya,” ujar Refly.
“Menurut saya sangat aneh seorang partai politik malah bersaing nya menjadi calon anggota DPD,” sambung Refly.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu menyatakan, melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Putusan MK tentang syarat anggota DPD ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertulis, ”bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.