JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengaku pernah meminta bantuan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Idrus meminta agar Kotjo menyumbang untuk keperluan organisasi pemuda masjid.
Hal itu dikatakan Idrus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Idrus bersaksi bagi terdakwa Johannes Kotjo.
"Saat bertemu, saya selipkan kepentingan saya. Saya bilang, Bang Kotjo belum infaq untuk pemuda masjid. Kata Bang Kotjo, ya sudah nanti," ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idrus, dia dua kali bertemu dengan Kotjo selama 2018. Pertama pada Maret dan yang kedua sekitar akhir Mei atau awal Juni 2018.
Baca juga: Idrus Marham Bantah Minta Uang ke Pengusaha untuk Munaslub Golkar
Dalam dua kali pertemuan itu, Idrus selalu bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Namun, menurut Idrus, meskipun datang bersamaan dengan Eni, dia memiliki tujuan yang berbeda.
Idrus mengatakan, pertemuannya dengan Kotjo khusus untuk meminta sumbangan bagi pemuda masjid.
Menurut Idrus, saat itu dia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Pemuda Masjid. Idrus juga menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saat itu saya bilang, yang luar biasa itu Pak Kotjo, karena orang kaya dan dermawan, suka bantu-bantu orang. Saya selipkan kepentingan saya, Bang Kotjo belum infaq untuk pemuda masjid," kata Idrus.
Baca juga: Dirut PLN: Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah untuk Masjid
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.