Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ungkap Penyebab Tak Adanya Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Kompas.com - 01/11/2018, 09:22 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.

Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.

Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.

Baca juga: Pemerintah Harus Ungkap Alasan Arab Saudi Tak Beri Notifikasi Eksekusi Tuti

Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum melakukan eksekusi terhadap warga negara asing.

Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati.

Baca juga: Presiden Jokowi Sesalkan Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi dari Arab Saudi

Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.

"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara mana pun.

Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.

Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.

Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Diminta Lebih Komunikatif Terkait Eksekusi Mati WNI

Pemerintah berharap penyampaian protes tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perjanjian mandatory consular notification antara Indonesia dan Arab Saudi.

Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.

"Jadi dengan protes itu, kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.

"Ya mereka akan mempertimbangkan. Paling enggak mereka sudah take it into consideration dan ini awal yang bagus karena mereka sama sekali tidak punya perjanjian seperti itu," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com