JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Menurut Refly, dikabulkannya gugatan uji materi oleh MA itu akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, tapi kemudian putusan bawahnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Maka akan ada dua putusan yang eksis kan,” kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/3018) malam.
Baca juga: Tuai Polemik, MA Pastikan Putusan Gugatan OSO Sudah Sesuai Prosedur
Dengan putusan MK itu, jelas Refly, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon DPD adalah konstitusional dan posisinya sederajat dengan Undang-Undang.
“Kalau saya yang harus dilaksanakan ya Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi setingkat Undang-Undang karena lebih tinggi derajatnya,” ujar Refly.
Refly mengatakan, batu uji dalam sebuah proses uji materi di Mahkamah Agung adalah UU. Oleh karena itu, menurut dia, Putusan MK adalah bagian yang wajib diperhatikan oleh MA.
Sementara, menurut Refly, KPU harus tunduk dan konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.
“Kalau misalnya ada yang bertentangan di bawahnya kita harus mengacu kepada putusan yang lebih tinggi,” kata dia.
Baca juga: Salinan Putusan Gugatan OSO Belum Dipublikasikan, Ini Penjelasan MA
Refly berpendapat, ke depannya, untuk mengatasi ketidakpastian hukum ini, MA harus jeli dalam mengabulkan setiap permohonan gugatan.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO.
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.