Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi..

Kompas.com - 31/10/2018, 15:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sebelumnya, Lilik diduga terlibat dalam pembunuhan seorang WNI yang dilakukan oleh pria berkebangsaan Bangladesh.

Namun, tuduhan itu tidak terbukti. Hingga akhirnya ia dinyatakan terbebas dari dakwaan hukum pancung pada 2015 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun sejak 2007.

Lilik pun dapat kembali pulang ke Banyuwangi dengan sedikit uang yang sempat ia kumpulkan selama di penjara.

Baca juga: Protes Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Sumiyati dan Masani

Sumiyati dan Masani yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis hukuman mati kisas setelah didakwa bersekongkol membunuh majikan dan menyantet anak majikannya agar sakit.

Keduanya dituduh membunuh dengan menyuntikkan insulin bersama zat lain ke tubuh majikannya dan ditahan sejak 2014.

Pada persidangan 2017 lalu, keduanya dinyatakan bebas dari vonis karena ahli waris dari korban mencabut tuntutan kisasnya tanpa menuntut kompensasi.

Keputusan ahli waris yang bernama Sinhaj Al Otaibi itu ditentang oleh pihak keluarga yang lain. Pihak keluarga pun mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding tersebut.

Hukum di sana menyebutkan, tuntutan akan gugur jika ada salah satu yang mencabutnya. Hukum itu dikenal dengan nama Al-Tasyri Al-Jinaíy.

Nurkayah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat ini bebas dari tuntutan hukuman mati yang ditimpakan padanya pada 7 Mei 2018. Sebelumnya ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 bulan.

Nurkayah disangkakan mencampur racun tikus  dan obat-obatan lain ke botol susu sang anak.

Ia menjalani masa pengadilan yang cukup panjang, sejak 9 Mei 2010. Setelah delapan tahun berlalu, Mei 2018 ia dibebaskan dari segala tuntutan vonis mati dan ganti rugi yang sebelumnya menjeratnya.

Hal ini karena pengakuan yang dikeluarkan oleh Nurkayah sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana, dikeluarkan di bawah tekanan.

Selain itu, majikan sebagai pelapor tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaannya.

Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jama’ah

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Jama’ah ditangkap pada 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikannya menderita sakit permanen.

Awalnya ia dituntut ganti rugi sebesar 1.080.000 Riyal (setara Rp 3,8 miliar) oleh majikannya, karena anaknya mengalami kelumpuhan. Namun, sang majikan mengubah tuntutan menjadi hukuman mati.

Pada sidang ke-18 (12/9/2018), pengadilan menolak tuntutan dan membebaskan Jama’ah. Setelah itu, ucapan selamat pun diterima Jama’ah dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar RI untuk Arab.

Jama’ah dibawa ke rumah singgah sementara KBRI Riyadh untuk menunggu proses pemulangannya ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com