KOMPAS.com – Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa. Lolos dari jerat hukuman ini tentu menjadi hal yang sangat disyukuri oleh terdakwa maupun keluarganya.
Terlebih, jika vonis itu dijatuhkan di negara lain yang membutuhkan proses berbelit untuk memperjuangkannya, seperti di Arab Saudi.
Arab Saudi merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi ketiga di dunia. Diperlukan upaya diplomasi panjang bagi Indonesia untuk membebaskan warganya dari jerat eksekusi.
Namun, bebas dari cengkeraman maut di negara kerajaan itu bukan hal yang mustahil. Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.
Berikut beberapa di antaranya:
Bayanah terbebas dari vonis hukuman mati setelah tidak terbukti memiliki niat membunuh anak majikannya yang masih berusia 4 tahun.
Nyawanya selamat dari ancaman hukuman mati, namun ia dikenai denda sebesar 55.000 real. Denda itu, kemudian sudah dibayar lunas oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Diminta Lebih Komunikatif Terkait Eksekusi Mati WNI
TKI asal Cianjur, Jawa Barat ini bebas dari hukuman mati karena mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Sebab, pembunuhan yang ia lakukan sebelumnya merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerkosaan yang dilakukan majikannya.
Maaf yang diberikan oleh keluarga diberikan kepada Jamilah tanpa adanya diyat atau uang ganti rugi apa pun.
Satu lagi TKI yang bebas dari hukuman mati pada 2011. Dia adalah Neneng Sunengsih.
TKW yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 4 bulan ini berhasil dibebaskan oleh pengacara yang disewa KBRI, Naseer Al Dandani.
Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman mati tanpa adanya diyat atau denda yang harus dibayar.
Sebelumnya Neneng sudah mendekam di sebuah penjara di Riyadh.
TKW asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi, Lilik Ernawati (44) akhirnya bisa tersenyum lega karena tuntutan hukuman mati yang dialamatkan padanya resmi gugur.