Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Nilai Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Ajaib

Kompas.com - 31/10/2018, 13:14 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Putusan ini ajaib rujukan dimana? Secara rasionalitas hukum tidak mungkin,” ujar Fadli saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/ 2018).

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan OSO.

Fadli mempertanyakan, keputusan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan secara detail pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Harus jelas yang dibatalkan bagian mana, perintah amar putusannya seperti apa? dan benarkah kemudian pengabulan judicial reviev dalam Mahkamah Agung itu menerintahkan OSO masuk dalam DCT,” tutur Fadli.

Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Uji materi dilayangkan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam Pasal 60A PKPU itu diatur bahwa bakal calon anggota DPD bukan sebagai pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Bakal calon yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol sebelum masa pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu, bagi bakal calon yang sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang verifikasi syarat calon, bisa tetap menjadi bakal calon sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Fadli menuturkan, PKPU dibuat berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli 2018, yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Atas dasar putusan inilah, kata Fadli, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Menurut Fadli, putusan MA segera dipublikasikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggara pemilu dan masyarakat mengetahui pertimbangan MA saat mengabulkan.

“Dengan pernyataan sikap bahwa benar putusan dikabulkan, tetapi orang tidak tahu apa yang dikabulkan? Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tetap konsisten melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.

“Karena tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut bagi penetapan daftar calon tetap,” kata Fadli.

Fadli berharap, lembaga peradilan ke depannya bisa lebih independen, transparan, memberikan kepastian hukum, dan harus berpedoman terhadap kaidah hukum yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com