KOMPAS.com – Tenaga kerja Indonesia Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Kota Taif oleh Arab Saudi pada Senin (29/10/2018).
Indonesia pun melayangkan protes kepada Pemerintah Arab Saudi atas eksekusi tersebut. Apalagi, menurut Kementerian Luar Negeri, eksekusi dilakukan tanpa notifikasi kepada pihak Kedutaan Besar RI di Riyadh atau Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Selama ini Arab Saudi dikenal sebagai negara yang kerap melakukan eksekusi hukuman mati.
Berdasarkan data Amnesty International yang dikutip dari The Telegraph, Arab Saudi menempati posisi ketiga setelah China dan Iran untuk jumlah eksekusi mati terbanyak pada 2017. Tercatat ada 146 eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi.
Sederet warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi juga menjadi bagian dari hukuman mati yang dilakukan oleh negara kerajaan ini.
Sejak 2015, setidaknya ada empat nyawa WNI berakhir di tangan algojo eksekusi. Berikut daftarnya
Eksekusi mati WNI pada 2015 ini dialami oleh TKI asal Bangkalan, Madura pada Selasa, 14 April 2015, pukul 10.00 waktu setempat.
Hukuman ini diterima Siti Zaenab atas dakwaan pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Almaruba pada 1999.
Selama 16 tahun, Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan berbagai cara untuk meloloskan Siti dari vonis mati. Namun, semuanya tidak berbuah manis.
Akhirnya Siti Zaenab dinyatakan sudah dieksekusi, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga.
Baca juga: Protes Eksekusi Mati Siti Zaenab, Menlu Panggil Dubes Arab Saudi
Berselang dua hari, yaitu pada 16 April 2015, satu lagi TKI dieksekusi mati di Arab Saudi. TKI yang dieksekusi mati itu adalah Karni Binti Merdi Tasim.
Ia merupakan warga Brebes yang divonis membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun saat sedang tertidur.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 September 2012. Sementara eksekusi mati dilakukan kurang dari tiga tahun setelahnya.
Jeda waktu ini terbilang sangat cepat, karena banyak terpidana mati yang menghabiskan belasan bahkan puluhan tahun di tahanan sebelum hari eksekusi ditentukan.
Upaya perlindungan dari pemerintah juga sudah dilakukan, namun berbuah nihil. Lagi-lagi seorang TKI menjalani eksekusi mati tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga di Indonesia.
Baca juga: Ini Pesan Terakhir Karni kepada Suami Sebelum Dieksekusi Mati
Eksekusi mati terhadap WNI dilakukan Arab Saudi pada awal tahun ini. Tanggal 18 Maret 2018 menjadi hari terakhir bagi TKI asal Bangkalan, Madura, yang dinyatakan meninggal setelah dieksekusi mati di Arab Saudi.
Vonis ini didapatkan Zaini Misrin karena dituduh membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Eksekusi dilakukan setelah Zaini hampir 14 tahun menjalani masa tunggu di penjara. Zaini ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004.
Sama seperti tiga pendahulunya, eksekusi yang ia terima juga tidak diberitahukan kepada pihak keluarganya di Madura.
Baca juga: Kisah Perantauan Zaini Misrin yang Berakhir di Tangan Algojo Arab Saudi...
Baru saja terjadi, 29 Oktober 2018, eksekusi mati dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap satu lagi TKI dengan tuduhan pembunuhan. Kali ini TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang menjadi objek eksekusi.
Sama seperti tiga eksekusi sebelumnya, eksekusi Tuti juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Arab Saudi.
Tuti didakwa melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Padahal menurut keterangan rekan-rekannya, ia melakukan pembelaan diri karena mendapatkan upaya pemerkosaan dari majikannya tersebut. Jadi pembunuhan yang terjadi tidak dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Kemenlu: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Notifikasi dari Pemerintah Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.