Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta

Kompas.com - 31/10/2018, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merupakan kekeliruan besar.

Putusan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Sebab, kata Zainal, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Zainal, putusan MA itu bisa menjadi preseden yang mendorong orang lain untuk melakukan uji materi terhadap aturan-aturan lainnya yang sebelumnya telah dikuatkan oleh MK.

"Itu keliru besar kalau kemudian seakan-akan putusan MK itu ada lembaga bandingnya di MA. Dan ini bisa jadi preseden," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

"Orang nanti Undang-Undangnya sudah dikuatkan oleh MK, ditafsirkan oleh MK, tapi kemudian dibawa uji ke MA dengan alasan peraturan di bawahnya. Lalu putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK," sambungnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Menurut Zainal, putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim.

Putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.

Selain itu, putusan MA itu juga disebut dapat merusak hukum yang berlaku. Padahal, fungsi hukum sebenarnya adalah untuk memberi kepastian.

"Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum," ujar Zainal.

Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta.

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Baca juga: Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com