Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS

Kompas.com - 31/10/2018, 11:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Andi adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Adapun total uang pengganti dalam mata uang dollar AS yang dibebankan ke Andi adalah 2,5 juta dollar AS.

"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018, jaksa eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Febri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD 350.000," kata Febri.

Dengan demikian, Andi telah melunasi uang pengganti 2,5 juta dollar AS tersebut.

Baca juga: Penyerahan Uang Rp 2,286 Miliar dari Andi Narogong Disetor ke Kas Negara

Febri juga menyebutkan, Andi telah membayar denda Rp 1 miliar dan mencicil uang pengganti dalam mata uang rupiah sekitar Rp 1,186 miiliar.

"Sehingga total KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus E-KTP ini," lanjut dia.

Ia menegaskan, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi penting untuk memulihkan aset negara sekaligus mengembalikan uang yang dikorupsi ke masyarakat.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, Andi divonis 11 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com