JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Andi adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Adapun total uang pengganti dalam mata uang dollar AS yang dibebankan ke Andi adalah 2,5 juta dollar AS.
"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018, jaksa eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK
Febri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD 350.000," kata Febri.
Dengan demikian, Andi telah melunasi uang pengganti 2,5 juta dollar AS tersebut.
Baca juga: Penyerahan Uang Rp 2,286 Miliar dari Andi Narogong Disetor ke Kas Negara
Febri juga menyebutkan, Andi telah membayar denda Rp 1 miliar dan mencicil uang pengganti dalam mata uang rupiah sekitar Rp 1,186 miiliar.
"Sehingga total KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus E-KTP ini," lanjut dia.
Ia menegaskan, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi penting untuk memulihkan aset negara sekaligus mengembalikan uang yang dikorupsi ke masyarakat.
Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, Andi divonis 11 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.