Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari DPR

Kompas.com - 31/10/2018, 09:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, untuk menyelamatkan citra parlemen, wakil ketua DPR Taufik Kurniawan segera mengundurkan diri baik dari parlemen maupun dari PAN.

Hal itu dikatakan Lucius menanggapi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Taufik (Taufik Kurniawan) mesti merespons cepat dengan langkah berani untuk menghadapi proses hukum tanpa mempertahankan statusnya sebagai pimpinan DPR yang bisa-bisa dinilai sebagai celah untuk melakukan intervensi terhadap penegak hukum,” tutur Lucius kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2018) malam.

Lucius mengatakan, respons atau reaksi cepat untuk menyelamatkan wajah DPR dan Parpol penting dilakukan. Hal itu mengingat momentum saat ini, DPR dan Parpol mesti menemui rakyat dengan tampilan menarik supaya tetap dipilih pada Pemilu 2019.

Baca juga: PAN Segera Tentukan Nasib Taufik Kurniawan di Partai

“Jika Taufik malah ngotot untuk tetap bertahan sebagai pimpinan walaupun berstatus tersangka, maka virus ketidakpercayaan akan begitu mudah menjalar ke mana-mana jelang pelaksanaan Pemilu,” kata Lucius.

Oleh karena itu, kata Lucius, baik Taufik maupun partai asalnya mesti segera memutuskan rantai relasi yang bisa merugikan posisi parpol menjelang Pemilu 2019 mendatang.

Lucius menuturkan, ketika pimpinan DPR berurusan dengan kasus korupsi, sudah seharusnya para anggota DPR sekaligus fraksi pengusungnya malu.

“Pihak lain yang harus menanggung malu adalah Partai (parpol) asal figur yang terlibat korupsi ini. Untuk Taufik, PAN seharusnya malu dengan fakta penetapan tersangka,” ujar Lucius.

Lucius menuturkan, perilaku korupsi anggota DPR menunjukkan partai politik telah gagal membentuk kadernya menjadi figur yang berintegritas.

Lalu pihak lain yang juga seharusnya malu, menurut Lucius, yakni pemilih. Pemilih, kata Lucius, telah keliru memberikan mandat kepada wakil rakyat dengan menorehkan kenangan pahit korupsi.

“Pemilih mestinya harus juga malu, karena telah mendelegasikan mandat pada figur yang rupanya tak berintegritas,” kata Lucius.

Baca juga: Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat Bahas Status Taufik Kurniawan

Pada akhirnya, menurut Lucius, lembaga DPR juga terkena dampaknya. Dampaknya berupa pudarnya kepercayaan dan hilangnya kewibawaan lantaran terpaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya.

Sebelumnya, masih segar dalam ingatan, Ketua DPR, Setya Novanto, sejawat Taufik Kurniawan sudah mendekam di penjara setelah diproses hukum terkait kasus korupsi KTP Elektronik.

Lucius menilai, catatan dua figur pimpinan DPR 2014-2019 yang berperkara korupsi bukan sesuatu yang remeh temeh dan hal yang biasa.

“Bayangkan, dua orang berkedudukan sebagai Pimpinan DPR sama-sama terjerat korupsi. Mungkin hanya di Indonesia saja kisah memalukan ini terjadi,” kata Lucius.

“Saya kira ketika pucuk pimpinan menyumbang dua figurnya dalam daftar hitam pelaku korupsi, maka efeknya pasti menyentuh lembaga yang dipimpin,” sambung Lucius.

Dengan demikian, kata Lucius, membuat citra parlemen menjadi kian buruk. “Hampir tak ada sisi positif yang secara konsisten diperlihatkan DPR untuk menciptakan wajah atau citra DPR baru. Bicara kinerja selalu rendah, bicara etika juga buruk, ketaatan hukum sama jeleknya,” ujar Lucius.

Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com