Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Ada 9 RUU dalam Prolegnas 2019 yang Perlu Diawasi Ketat

Kompas.com - 30/10/2018, 15:45 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ada 9 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019 yang perlu diawasi secara ketat.

Menurut ICJR, ke-9 RUU tersebut berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut ICJR, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP. Kemudian, belum disepakatinya metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"Kami berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RKUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Bahas Rancangan KUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan KPK

Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan RKUHAP masih belum tersentuh sama sekali. DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

Ketiga, RUU Pemasyarakatan. Menurut ICJR, pangkal permasalahan Lembaga Pemasyarakatan adalah kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan.

Diperlukan penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodasi dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995, termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini.

Keempat, RUU Narkotika. Menurut ICJR, RUU Narkotika harus diletakkan dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dimana RUU Narkotika harus sinergi dengan kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, harus dapat dipastikan bahwa adanya dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan.

Kelima, UU tentang Penyadapan. DPR dan Pemerintah harus membuat aturan penyadapan, melalui satu instrumen pengaturan, yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum.

Keenam, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU Minol harus segera dipublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. Tujuannya agar dapat diberikan catatan dan masukan oleh masyarakat terkait ketentuan yang dapat menyebabkan overkriminalisasi.

"Salah satunya adalah mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," kata Anggara.

Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR

Ketujuh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS ini harus mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. DPR dan Pemerintah juga harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Kedelapan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tantangannya adalah bagaimana DPR dan Pemerintah harus menjamin kepentingan melindungi privasi warga negara dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data.

Terakhir, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Menurut ICJR, hal ini harus menjadi perhatian serius antara DPR dan Pemerintah dalam merumuskan Perubahan UU Ormas tersebut, agar dapat menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com