Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Kritik Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR Tahun 2019

Kompas.com - 30/10/2018, 13:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik, daftar prioritas RUU DPR yang tidak memiliki basis pemikiran berdasarkan riset terkait kebutuhan regulasi mendesak bangsa saat ini.

Hal itu dikatakan Lucius menanggapi 55 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.

Dari 55 RUU itu terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru.

“Daftar prioritas (RUU) ini hanya formalitas yang disusun asal-asalan tanpa misi untuk melengkapi ketersediaan regulasi kita. Tak heran memang dengan model perencanaan ala Badan Legislasi DPR ini, setiap tahun DPR selalu merah alias rendah kinerja legislasinya,” kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018) malam.

Baca juga: RUU KUHP Kembali Masuk Prolegnas Prioritas Pembahasan 2018

Menurut Lucius, orientasi keberadaan sebuah RUU harus berdasarkan prinsip kebutuhan regulasi bangsa saat ini. Lucius juga menyoroti soal jumlah daftar RUU Prioritas DPR yang menjadi target prioritas pembahasan 2019.

Jumlah 55 RUU Prioritas DPR, kata Lucius, merupakan yang paling banyak untuk daftar RUU prioritas tahunan DPR periode ini. Padahal, waktu yang tersedia di tahun depan sangat singkat.

“Tentu saja jumlah itu (RUU Prioritas DPR) kontras dengan ketersediaan waktu di tahun 2019 yang cukup singkat, karena DPR ini hanya akan menjabat sampai Bulan Oktober 2019. Belum lagi di tengah waktu itu DPR masih harus melakukan reses dan jangan lupa dengan kampanye Pemilu,” tutur Lucius.

Baca juga: Tiga RUU Ini Gagal Masuk Prolegnas, Diduga karena Minim Perempuan di Parlemen

Lucius mengatakan, kesibukan-kesibukan dan ketersediaan waktu yang singkat itu membuat rencana membahas 55 RUU oleh DPR terkesan tidak realistis.

“Bagaimana mau meyakinkan kita, jika selama ini, ketika durasi waktu kerja sepanjang setahun dan tidak dihantui kesibukan politik Pemilu legislatif, DPR bahkan tak pernah mampu merealisasikan lebih dari 10 RUU Prioritas dalam setahun,” kata Lucius.

Meski begitu, Lucius mengatakan, masih ada waktu bagi DPR untuk mencapai target legislasi di tahun 2019.

DPR, kata Lucius, harus menjadikan tahun terakhirnya sebagai momentum menciptakan warisan dengan menghasilkan karya yang patut dikenang oleh sejarah bangsa ini.

Legacy (warisan) itu tak mungkin muncul dari rencana yang bombastis, tetapi dari hasil yang berkualitas. Oleh karena itu DPR hanya perlu merencanakan RUU yang benar-benar dibutuhkan,” kata Lucius.

Baca juga: RUU Ormas Masuk Prolegnas Prioritas 2019

“Ada RUU KUHP yang mungkin sudah dilupakan oleh DPR sendiri karena saking lamanya dibahas. Temukan beberapa RUU penting lain yang memang diperlukan,” sambung dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR kembali menyepakati daftar RUU Prioritas tahun 2019 sebanyak 55 RUU. 12 diantaranya merupakan RUU usulan baru, sedangkan 43 lainnya adalah RUU luncuran 2018.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com