JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.
Penyediaan APK oleh KPU dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Mekanisme pengadaan APK, kata Hasyim, diawali dengan penyerahan desain APK setiap partai politik ke KPU. Setiap desain APK harus disetujui KPU sebelum dicetak.
Baca juga: KPU Gelar Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019
Saat pengecekan desain, KPU akan mencermati, apakah desain APK sudah sesuai dengan ketentuan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Ketentuan yang dimaksud misalnya, pemuatan materi APK berupa citra diri peserta pemilu, hingga tidak adanya unsur fitnah dan SARA dalam APK.
"Prosedurnya adalah, peserta pemilu menyampaikan pesannya seperti apa yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu, kemudian kita cek, ketika diprint warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kita mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi," jelas Hasyim.
Selanjutnya, KPU akan melakukan produksi APK melalui proses tender. Diharapkan, seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU akan selesai sebelum akhir tahun 2018 dan sudah didistribusikan ke peserta Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU memfasilitasi APK hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, disediakan KPU daerah.
Baca juga: Soal Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Perhatikan 3 Hal Ini
"Cara pandangnya adalah, nasional itu bukan kemudian KPU RI menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak, jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat. Kalau partai, DPP Partai politik," ujar Hasyim.
"Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
Namun demikian, kata Hasyim, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang APK secara mandiri, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.