Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Penyediaan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu oleh KPU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.

Penyediaan APK oleh KPU dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Mekanisme pengadaan APK, kata Hasyim, diawali dengan penyerahan desain APK setiap partai politik ke KPU. Setiap desain APK harus disetujui KPU sebelum dicetak.

Baca juga: KPU Gelar Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019

Saat pengecekan desain, KPU akan mencermati, apakah desain APK sudah sesuai dengan ketentuan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Ketentuan yang dimaksud misalnya, pemuatan materi APK berupa citra diri peserta pemilu, hingga tidak adanya unsur fitnah dan SARA dalam APK.

"Prosedurnya adalah, peserta pemilu menyampaikan pesannya seperti apa yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu, kemudian kita cek, ketika diprint warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kita mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi," jelas Hasyim.

Selanjutnya, KPU akan melakukan produksi APK melalui proses tender. Diharapkan, seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU akan selesai sebelum akhir tahun 2018 dan sudah didistribusikan ke peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU memfasilitasi APK hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, disediakan KPU daerah.

Baca juga: Soal Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Perhatikan 3 Hal Ini

"Cara pandangnya adalah, nasional itu bukan kemudian KPU RI menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak, jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat. Kalau partai, DPP Partai politik," ujar Hasyim.

"Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Namun demikian, kata Hasyim, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang APK secara mandiri, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Pilot Pribadi Alisudarso mengatakan sudah melaporkan ke polisi mereka yang telah menyebarkan kabar bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com