Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Hakim Korban Lion Air Jatuh Baru Dimutasi ke Bangka Belitung

Kompas.com - 29/10/2018, 17:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA). Empat orang hakim diduga menjadi menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang bertolak dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Dari empat orang hakim, tiga orang merupakan hakim tinggi, sedangkan satu orang lainnya adalah hakim tingkat pertama. Diketahui, satu orang hakim tingkat pertama tersebut bernama Ikhsan Riyadi.

Ikhsan baru saja dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kalimantan Selatan, ke PN Koba, Bangka Belitung. Bertolaknya Ikhsan dari Jakarta menuju Bangka Belitung, untuk melaksanakan tugasnya sebagai hakim di PN tersebut.

Baca juga: MA Sebut 4 Orang Hakim Naik Pesawat Lion Air yang Jatuh

"Pak Ikhsan ini adalah hakim Pengadilan Negeri Marabahan, yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Koba. Yang bersangkutan akan melaksanakan tugas ke Pengadilan Negeri Koba, makanya Senin ini berangkat, kemungkinan akan melapor karena baru mutasi kemarin," kata Juru Bicara MA Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Abdullah mengatakan, sebelum bertolak terbang, Ikhsan diantar oleh keluarganya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kedatangan Ikhsan ke Jakarta diperkirakan bukan merupakan perjalanan dinas, melainkan urusan pribadi.

Lebih lanjut, Abdullah juga menyebut, Ikhsan merupakan putra dari mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Dwi Sugiharto.

Pihaknya pagi tadi telah memastikan kepada Dwi Sugiharto, mengenai kabar putranya yang diduga berada dalam maskapai Lion Air JT 610.

"Tadi pagi saya sudah hubungi Pak Dwi Sugiharto, pagi-pagi. Pak Dwi memang bilang, 'anak saya kecelakaan', jadi inilah pernyataan terkahir, akhirnya sudah enggak bisa ngomong-ngomong lagi," kata Abdullah.

Baca juga: Citra, Pramugari Asal Magelang Jadi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Selain Ikhsan, tiga orang hakim tinggi juga diduga menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Tiga orang hakim tinggi tersebut adalah; Rijal Mahdi, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung; Hasnawati hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan Kartika Ayuningtyas Upiek, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Pesawat JT 610 bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, sekitar pukul 06.10 WIB.

Sedianya, pesawat mendarat di Bandara Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Namun, pesawat tersebut hilang kontak pukul 06.33 WIB.

Pesawat itu disebutkan membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com