KOMPAS.com - Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.
Sebelum dikabarkan jatuh, pesawat tersebut sempat hilang kontak pada pukul 06.33 WIB.
Setelah peristiwa ini terjadi, muncul sejumlah foto dan video yang dalam narasinya menyebutkan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610.
Ada foto yang menampilkan puing-puing pesawat yang disebut sebagai serpihan Lion Air JT610. Ada juga foto-foto yang menampilkan properti dan potongan tiket yang memperlihatkan identitas korban.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan tersebarnya foto yang disebut sebagai korban pesawat jatuh, atau properti penumpang pesawat Lion Air JT610 yang beredar di media sosial.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melalui media apapun termasuk media sosial," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (29/10/2018).
Baca juga: Kronologi Penanganan Jatuhnya Pesawat Lion Air hingga Senin Pukul 16.00
Selain itu, pihak Kemenkominfo menyampaikan, jika menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.
Imbauan ini mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang masih berduka atas kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.
Ferdinandus mengatakan, setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space) diatur dengan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.