Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Imbau Warganet Tak Sebar Foto Korban Pesawat Jatuh

Kompas.com - 29/10/2018, 17:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.

Sebelum dikabarkan jatuh, pesawat tersebut sempat hilang kontak pada pukul 06.33 WIB.

Setelah peristiwa ini terjadi, muncul sejumlah foto dan video yang dalam narasinya menyebutkan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Ada foto yang menampilkan puing-puing pesawat yang disebut sebagai serpihan Lion Air JT610. Ada juga foto-foto yang menampilkan properti dan potongan tiket yang memperlihatkan identitas korban.

Imbauan Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan tersebarnya foto yang disebut sebagai korban pesawat jatuh, atau properti penumpang pesawat Lion Air JT610 yang beredar di media sosial.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melalui media apapun termasuk media sosial," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (29/10/2018).

Baca juga: Kronologi Penanganan Jatuhnya Pesawat Lion Air hingga Senin Pukul 16.00

Selain itu, pihak Kemenkominfo menyampaikan, jika menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Imbauan ini mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang masih berduka atas kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.

Undang-Undang ITE

Ferdinandus mengatakan, setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space) diatur dengan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan undang-undang," ujar Ferdinandus.

Oleh karena itu, Ferdinandus mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan foto korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Sejauh ini diketahui ada 181 penumpang yang terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, seorang anak-anak, dan 2 bayi dalam penerbangan tersebut.

Selain itu, ada tujuh awak pesawat dan kru kabin dalam pesawat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com