JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang hakim disebut menjadi penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh. Pesawat tersebut bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menuju Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Dari empat orang itu, tiga merupakan hakim tinggi, sedangkan seorang lainnya adalah hakim tingkat pertama.
Diketahui, tiga hakim tinggi tersebut adalah; Rijal Mahdi, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung; Hasnawati, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung; dan Kartika Ayuningtyas Upiek, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Baca juga: Lion Air JT 610 Terindikasi Tak Bisa Lanjut Terbang, Ini Kata Pengamat
Sedangkan seorang lainnya adalah hakim tingkat pertama yang diketahui bernama Ikhsan Riyadi. Ikhsan adalah hakim Pengadilan Negeri Koba.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, keempat hakim tersebut dalam perjalanan menuju ke tempat dinas masing-masing. Suhadi mengaku belum mengetahui tujuan empat hakim itu di Jakarta, dalam rangka perjalanan dinas atau urusan pribadi.
Suhadi menuturkan, sudah menjadi kebiasaan bagi aparatur pengadilan untuk berlibur ke luar wilayah tempat dinas di akhir pekan.
Seluruh keluarga besar MA, kata Suhadi, terus mendoakan para hakim yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Baca juga: Tujuh Kantong Jenazah Korban Pesawat Lion Air Tiba di RS Polri
Pesawat JT 610 bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, sekitar pukul 06.10 WIB.
Sedianya, pesawat mendarat di Bandara Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Namun, pesawat tersebut hilang kontak pukul 06.33 WIB.
Pesawat itu disebutkan membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.