Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HTI Ajukan Kasasi Terkait Pencabutan Status Badan Hukum oleh Pemerintah

Kompas.com - 29/10/2018, 15:34 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM pada juli 2018 lalu. Dengan adanya pencabutan tersebut maka organisasi HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pendaftaran kasasi ke MA dilakukan oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra pada 19 Oktober 2018.

"Iya (sudah didaftarkan)" ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/10/2018).

Secara terpisah, Yusril berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI

Ia mengatakan, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Yusril pun menegaskan bahwa hingga saat ini HTI tidak dapat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

"HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/5/2018), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Status Badan Hukum Dicabut, HTI Akan Tetap Berdakwah

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Baca juga: Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com