Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas

Kompas.com - 27/10/2018, 20:30 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jumat (27/10/2018).

Tujuh orang di antaranya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Empat anggota Komisi B DPRD Kalteng menjadi tersangka penerima suap. Tiga orang sisanya selaku pemberi suap adalah bos PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinarmas Group.

Baca juga: KPK Minta 1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri

Suap senilai Rp 240 juta diberikan agar anggota DPRD Kalteng tak lagi menyoal izin usaha kelapa sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, yang bermasalah. Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.

Kronologi tangkap tangan

Jumat, 26 Oktober 2018

- Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provisi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang

Pukul 11.45: KPK mengamankan 3 orang yaitu TA (Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama) dengan ER (Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) dan A (Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus sesaat setelah penyerahan uang.

Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya dibawa ke KPK.

Pukul 13.30: Tim bergerak menuju gedung Sinar Mas (SM) di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS (Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing.

Pukul 16.00: Tim mengamankan BM (Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Pukul 19.00: Tim KPK mengamankan PUN (Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) bersama 4 anggota DPRD Kalteng lainnya di daerah Karet Bivak, Jakpus

Sabtu, 27 Oktober 2018

KPK menetapkan empat anggota DPRD sebagai penerima suap:

- Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com