JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan empat orang dari pihak swasta saat operasi tangkap tangan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Pihak swasta yang diamankan merupakan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, keempatnya ditangkap di Gedung Sinar Mas yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Mereka yakni;
-Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja.
-CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana
-Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy
-Direktur PT BAP, Feredy
"Mereka diamankan di ruang kerja masing-masing," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Baca juga: KPK Minta 1 Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri
Tiga nama yang disebut pertama saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan; dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Uang suap sebesar Rp 240 juta diberikan agar Anggota DPRD Kalteng tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," ucap Syarif.
Selain itu, PT BAP juga meminta para anggota DPRD menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU.
KPK masih mendalami apakah ada suap lain yang diberikan petinggi PT BAP kepada para anggota DPRD.
Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.