Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Praktik Jual-Beli Jabatan seperti Lingkaran Setan Korupsi

Kompas.com - 26/10/2018, 12:43 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebutkan bahwa praktik suap dengan modus jual/beli jabatan memiliki pola seperti lingkaran setan korupsi.

Ia menjelaskan, modus praktik ini secara umum adalah suap dan pemerasan. Menurut Ade, prosesnya seperti melakukan tender, tetapi terkait jabatan tertentu.

"Modusnya macam tender suap, pemberi suap paling besar, dia yang akan dipilih," ujarnya ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Nilai dari jabatan tersebut akan bergantung pada seberapa strategis posisi itu. Ade menuturkan, semakin besar anggaran yang dikelola oleh pemegang jabatan tersebut, nilai posisi tersebut pun akan semakin tinggi.

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta

Hal itu akan membuka peluang terjadinya korupsi. Pejabat tersebut dapat melakukan korupsi terhadap proyek yang dikelolanya untuk mempertahankan jabatannya tersebut.

"Suap jabatan jadi awalan korupsi. Karena selanjutnya, supaya si pejabat tetap dengan jabatannya (tidak dimutasi atau no-job), harus terus setor," terangnya.

"Modal untuk setor ya dari korupsi proyek yang dikelola lembaga di lingkungannya. Jadi akan menjadi semacam lingkaran setan korupsi," imbuh dia.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab praktik tersebut, mulai dari ingin memperkaya diri hingga mengembalikan modal pada saat proses pemilihan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon oleh Penyidik KPK

Untuk itu, ia pun menyarankan diberlakukannya lelang jabatan agar prosesnya berjalan adil dan terbuka.

Ade juga menyebutkan pentingnya proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan terbebas dari segala bentuk mahar politik.

Aspek pengawasan juga menjadi salah satu hal penting, yang dapat dilakukan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baru-baru ini, praktik tersebut diduga dilakukan oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia merupakan salah satu orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cirebon.

Petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah yang merupakan barang bukti atas dugaan transaksi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com