Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bawaslu, Timses Jokowi-Ma'ruf Dapat Penjelasan soal Citra Diri Kampanye

Kompas.com - 25/10/2018, 19:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan penjelasan mengenai unsur citra diri kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, penjelasan tersebut berkaitan dengan pengertian mengenai citra diri dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan Bawaslu, kata Arsul, citra diri pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari nama, foto, dan nomor urut.

"Gampangnya begini, nanti kan sebentar lagi Sumpah Pemuda. Kalau kami mengucapkan, memperingati Hari Sumpah Pemuda, kemudian ada katakanlah foto paslon 01 kemudian ada nama dan segala macam, kami tentu berpikirnya itu bukan sebuah kampanye. Wong kami cuma pengen mengucapkan selamat," kata Arsul usai bertemu dengan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2018).

"Tapi tadi Bawaslu menyampikan saran, 'Pak, supaya tidak menimbulkan perdebatan karena citra diri itu kumulatif, ya Bapak jangan muat semua'" lanjut dia.

Akumulatif yang dimaksud adalah, jika didapati nama, foto, dan nomor urut, maka hal itu disebut memenuhi unsur citra diri kampanye.

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan perdebatan ataupun potensi pelanggaran aturan kampanye, Bawaslu menyarankan agar pasangan calon tidak memuat seluruh citra diri jika tak ingin disebut berkampanye.

"Kalau foto ya foto saja. Foto Pak Jokowi sama Pak Ma'ruf Amin. Atau nama saja Jokowi-Ma'ruf Amin capres dan cawapres. Itu saja," terang Arsul.

Dengan menyamakan penafsiran Bawaslu mengenai citra diri, kata Arsul, pihaknya harus lebih memerhatikan hal tersebut.

"Kami sudah mengetahui penafsiran Bawaslu soal citra diri, mau enggak mau kan kami harus perhatikan itu," kata Arsul.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan itu diduga merupakan bentuk kampanye lantaran memuat unsur citra diri.

Dalam iklan yang dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018) itu, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com