Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siapkan SK Pengangkatan Plt Bupati Cirebon Gantikan Sunjaya

Kompas.com - 25/10/2018, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupetan Cirebon menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Hal tersebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan tujuh orang pada Rabu (24/10/2018), atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Baca juga: PDI-P Pecat Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK

"Sekarang (Bupati Cirebon) masih dalam proses pemeriksaan. Begitu nanti ada pengumuman resmi (penetapan status tersangka) lalu yang bersangkutan ditahan, agar pemerintahan Cirebon tidak berhenti, kami sedang mempersiapkan SK-nya," ujar Tjahjo, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

"(Plt bupati) Sekda ya, karena wakil bupatinya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," lanjut dia.

Kemendagri juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait SK itu.

Dengan demikian, jika KPK mengumumkan penetapan Sunjaya sebagai tersangka pada Kamis siang hingga sore ini, maka SK langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Plt Bupati Cirebon dapat dilantik, Kamis malam.

"Yang penting jangan ada kekosongan tanggung jawab pemerintahan," ujar Tjahjo.

Baca juga: Ridwan Kamil Segera Cari Pengisi Posisi Bupati Cirebon

Diberitakan, dalam OTT di Cirebon, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Cirebon.

Petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah yang merupakan barang bukti atas dugaan transaksi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com