JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupetan Cirebon menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Hal tersebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan tujuh orang pada Rabu (24/10/2018), atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Baca juga: PDI-P Pecat Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK
"Sekarang (Bupati Cirebon) masih dalam proses pemeriksaan. Begitu nanti ada pengumuman resmi (penetapan status tersangka) lalu yang bersangkutan ditahan, agar pemerintahan Cirebon tidak berhenti, kami sedang mempersiapkan SK-nya," ujar Tjahjo, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"(Plt bupati) Sekda ya, karena wakil bupatinya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," lanjut dia.
Kemendagri juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait SK itu.
Dengan demikian, jika KPK mengumumkan penetapan Sunjaya sebagai tersangka pada Kamis siang hingga sore ini, maka SK langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Plt Bupati Cirebon dapat dilantik, Kamis malam.
"Yang penting jangan ada kekosongan tanggung jawab pemerintahan," ujar Tjahjo.
Baca juga: Ridwan Kamil Segera Cari Pengisi Posisi Bupati Cirebon
Diberitakan, dalam OTT di Cirebon, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Cirebon.
Petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah yang merupakan barang bukti atas dugaan transaksi suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.