Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Pecat Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 25/10/2018, 13:33 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — DPD PDI Perjuangan Jawa Barat memecat kadernya, Sunjaya Purwadisastra, yang merupakan Bupati Cirebon, Jawa Barat.

Pemecatan ini dilakukan setelah Sunjaya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/10/2018).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, TB Hasanuddin, mengatakan, pemecatan berlaku mulai hari ini, Kamis (25/10/2018).

"Kasus ini (OTT) sangat disesalkan, tentu partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan per hari ini," kata TB Hasanudin di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Baca juga: KPK Tangkap 7 Orang, Salah Satunya Bupati Cirebon

Ia menyesalkan peristiwa ini karena partai setiap saat menyampaikan kepada para kader untuk tidak berurusan dengan korupsi.

Bagi kader yang melanggarnya, TB Hasanuddin menegaskan, ada konsekuensi pemecatan dari keanggotaan partai.

"Ini sangat disesalkan karena apa, sudah berulang kali, dan sudah berbuih-buih pimpinan partai menyampaikan (untuk menjauhi korupsi)," ujar dia.

"Saya secara pribadi pun menyampaikan ada tiga hal yang tidak boleh disentuh oleh kader, yaitu tindakan korupsi, narkoba, dan terlibat dalam tindakan terorisme, dan itu selalu didengungkan dan diumumkan," kata TB Hasanuddin.

Baca juga: Bupati Cirebon Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Jangan Ada Niat Mencari Kekayaan

Ia mengatakan mendapatkan informasi adanya OTT Bupati Cirebon Sunjaya pada Rabu (24/10) malam dari media dan langsung kroscek kepada kader yang ada di Cirebon.

"Saya baru mendapatkan dari media tadi malam dan langsung kroscek ke rekan-rekan yang ada di Cirebon ternyata bahwa Saudara Sunjaya Bupati Cirebon telah ditangkap KPK," kata TB Hasanudin.

Dalam OTT di Cirebon, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Cirebon. Petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah yang merupakan barang bukti atas dugaan transaksi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com