JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Hari ini, 24 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta telah diputus praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf Nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel. Pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak
Menurut Febri, pertimbangan hakim menolak karena unsur tangkap tangan telah terpenuhi, penetapan tersangka dan penahanan yang sah.
"Sehingga putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata Febri.
Menurut dia, putusan tersebut memperkuat penyidikan kasus ini untuk terus berjalan.
Baca juga: Pernikahan Irwandi Yusuf-Steffy Burase Disebut Batal karena OTT KPK
Sebelumnya, hakim juga pernah menolak gugatan praperadilan terkait kasus Irwandi. Praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna.
Yuni pada waktu itu mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Irwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.