Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bawaslu Akan Periksa Prabowo dan Tim Kampanyenya dalam Kasus Ratna Sarumpaet?

Kompas.com - 24/10/2018, 12:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, jika dibutuhkan, Bawaslu akan memeriksa Prabowo Subianto atau anggota tim kampanyenya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Namun, jika keterangan dari pihak-pihak itu sudah didapatkan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan.

"Ya nanti kami lihat kebutuhan. Kan pemanggilan terhadap pihak-pihak itu tergantung kebutuhan dalam proses penanganan pelanggaran. Apakah nanti membutuhkan keterangan (Prabowo dan tim kampanye) atau keterangan yang disampaikan dari pihak-pihak yang telah dipanggil sebelumnya dirasakan sudah cukup," kata Ratna, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Tim Jokowi-Maruf Tak Dapat Hak Bertanya

Paling penting, pihak-pihak yang diperiksa tersebut dapat memberikan klarifikasi mengenai kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kemudian bisa digunakan oleh Bawaslu untuk mengambil kesimpulan dalam kasus itu.

Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu dalam kasus ini karena adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks.

Jika akhirnya ditemukan mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini kan yang dilaporkan menurut pelapor, bahwa kemarin ada kampanye damai di Monas, bahwa salah satunya tidak boleh melakukan hoaks. Nah ini kan harus kami pelajari apakah ini mengandung unsur pidana pemilu atau tidak," ujar Ratna.

Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam, Atiqah Hasiholan Jawab 16 Pertanyaan soal Ratna Sarumpaet

Bawaslu berencana memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks.

Awalnya, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, tempar Ratna ditahan.

"Tentu kami akan menanyakan tentang seputar peristiwa itu, kan di dalam penanganan kami harus bisa mendapatkan peristiwa yang terjadi seperti apa. Apa maksud dia menyampaikan seprti itu, kan yang tahu kan yang melakukan," ujar Ratna Dewi.

Bawaslu menindaklanjuti kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Kerugian Prabowo-Sandiaga akibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timses Prabowo-Sandiaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com