JAKARTA, KOMPAS.com -Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menghadirkan sejumlah ahli hukum dalam sidang permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satunya, Irman akan menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
"Ada bebrapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," ujar pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Menurut Marbun, ahli hukum yang nantinya dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK.
Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat.
Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.
Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.
Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Baca juga: Jual Beli Pengaruh dan Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.