JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Thomas Djiwandono memaparkan bahwa jumlah dana kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno per Oktober 2018 mencapai Rp 31,74 miliar.
Sebagian besar dana kampanye tersebut berasal dari pasangan calon, perseorangan dan kelompok serta sumbangan dari partai politik.
Namun, sejak 23 September hingga 22 Oktober 2018, hanya Partai Gerindra yang telah memberikan sumbangan dana kampanye bagi pasangan Prabowo-Sandiaga.
Diketahui jumlah sumbangan dari Partai Gerindra mencapai Rp 1,38 miliar.
Baca juga: Oktober 2018, Sumbangan Dana Kampanye Sandiaga Rp 26,57 Miliar, Prabowo Rp 3,76 Miliar
Thomas mengatakan, belum adanya sumbangan dari partai lain yang tergabung dalam koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga, bukan berarti tidak ada dukungan.
"Belum ada sumbangan dari partai lain tapi bukan berarti partai lain tidak mendukung," ujar Thomas saat menggelar konferensi pers di media center Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
"Ini baru satu bulan lho. Nanti akan disampaikan lagi. Updatenya," tuturnya.
Seperti diketahui pasangan Prabowo-Sandiaga diusung oleh empat parpol pada Pilpres 2019 mendatang.
Keempat parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Hal senada diungkapkan olrh Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia memastikan bahwa partai-partai lain akan ikut memberikan sumbangan dana kampanye dalam beberapa bulan ke depan.
"Ini kan baru sebulan. Tentu ke depan nantinya teman-teman partai lain akan ikut menyumbang," kata Dahnil.
Baca juga: Oktober Ini, Prabowo-Sandi Dapat Dana Kampanye Rp 12 Juta dari Pendukung
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPN, pada September 2018, Calon wakil presiden Sandiaga Uno diketahui telah memberikan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1,27 miliar.
Kemudian pada Oktober 2018 mantan Wakil Gubernur DKI itu memberikan Rp 25,3 miliar.
Sementara, Prabowo memberikan Rp 1 miliar pada September 2018 dan Rp 2,76 miliar pada Oktober 2018.
Sumber lain yang menjadi pemasukan bagi dana kampanye adalah sumbangan perseorangan Rp 10.050.000 dan sumbangan kelompok sebesar Rp 2.570.000.