Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Dana Kelurahan Diatur dalam Undang-Undang Pemda

Kompas.com - 23/10/2018, 10:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Tjahjo menambahkan, pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Jadi penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Pimpinan Banggar Klaim Semua Fraksi Dukung Dana Kelurahan

Tjahjo melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut.

Tjahjo juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD.

Namun, ia mengatakan dana kelurahan kemudian diadakan dalam APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan.

Baca juga: Sekjen PDI-P Kritik Mereka yang Tak Setuju dengan Dana Kelurahan

"Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer," lanjut Tjahjo.

Diberitakan, mulai tahun 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.

Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.

"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.

Program dana desa sendiri akan disempurnakan pemerintah. Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.

"Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com