Adapun penggunaan kedua meterai ini berbeda. Untuk meterai seharga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) dikenakan untuk dokumen yang nilainya berada pada rentang Rp 250.000-Rp 1 juta.
Menurut Hidayat, penggunaan meterai Rp 3.000 biasanya digunakan untuk cek jual-beli yang memuat jumlah uang tersebut, kuitansi hotel, dan juga penjualan emas.
Sementara, meterai senilai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dikenakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1 juta (satu juta rupiah), seperti akta pembuatan tanah, akta notaris, dan lainnya.
PT Pos Indonesia (Persero) hanya menjual meterai asli dengan harga sesuai nominal meterai.
"Kalau meterai dijual di outlet PT Pos Indonesia, itu harganya tetap. Jadi kita tidak boleh menjual dengan harga di atas nominal, jadi sesuai dengan kopur (harga) yang ditetapkan," ucap Hidayat.
Selain itu, pihak Pos Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk membeli meterai asli yang tersedia di seluruh kantor Pos Indonesia.
"Untuk pembelian meterai yang asli silakan datang ke kantor Pos Indonesia saja. Jika ada yang ingin memesan dalam jumlah banyak, silakan menelepon pihak Pos Indonesia, nanti kami antarkan," ujar Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.