JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti menghadapi praperadilan dengan pemohon Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: KPK Terima Surat Panggilan Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf
Febri menyebutkan puluhan bukti itu seperti surat dan dokumen terkait penanganan perkara, berita acara pemeriksaan saksi, slip setoran Bank Mandiri dan BNI, putusan praperadilan sebelumnya, hingga laporan kegiatan forensik digital dari perangkat elektronik.
"KPK (juga) mengajukan 1 orang ahli hukum pidana, Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia. Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga pernah menghadapi praperadilan terkait kasus tersebut yang diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Yuni mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Irwandi.
Namun, hakim telah menolak gugatan praperadilan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.