JAKARTA, KOMPAS.com - Hanum Salsabiela Rais diadukan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) terkait pernyataanya yang mengomentari luka di wajah aktivis Ratna Sarumpaet.
Hanum dianggap telah melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.
Aduan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan.
Henky menduga, Hanum telah melanggar kode etik kedokteran setelah menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Timses Jokowi Kirim Buku Sejarah Cut Nyak Dien untuk Hanum Rais
Saat itu, Hamum menyatakan dirinya membedakan gurat luka pascaoperasi dan mana luka pascapenganiayaan.
Padahal, belakangan Ratna mengakui berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).
"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di kantor PB PDGI seperti dikutip Tribunnews.com.
Dia mengatakan, profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.
Menurut dia, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong sehingga bisa menyesatkan khalayak.
Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.
Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum dinilai terindikasi melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di Pasal 4 ayat 2, Pasal 6, Pasal 20 ayat 1,2, dan 3.
Untuk itu, dia menuntut, PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.
Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," tambahnya.
Pada 2 Oktober 2018, Hanum Rais dalam akun twitter @hanumrais menuliskan "Sy juga dokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi&pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang mengangga sbg berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran."
Cuitan di media sosial twitter ini merujuk pernyataan Ratna Sarumpaet yang mengaku menjadi korban penganiayaan pelaku misterius di daerah Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Belakangan, Ratna mengakui penganiayaan tersebut hanya karangannya semata. Ia pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba meminta komentara Hanum Rais. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI."