JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menegaskan, KPK tak pernah menyampaikan sikap setuju atau sebaliknya terkait apakah proyek Meikarta diteruskan atau tidak.
"KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis (18/10/2018).
Menurut Febri, sejauh ini KPK juga belum membahas ada atau tidaknya rekomendasi penghentian atau pencabutan izin proyek tersebut.
Baca juga: Meski Terganjal Kasus Suap, Lippo Tetap Lanjutkan Proyek Meikarta
"Perlu kami tegaskan, sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," kata dia.
Oleh karena itu, Febri mengatakan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana.
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group. PT MSU ini yang menggarap proyek seluas 500 hektar tersebut.
Dalam pernyataan persnya, Denny menyebutkan, kelanjutan proyek Meikarta sejalan dengan keterangan dari KPK yang menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata dia.
Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pihak Meikarta Sebut Proyek Tetap Berjalan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.